Panitia Penerimaan Polri Polda Papua ( ahmad husen ) |
JAYAPURA - Persyaratan Umum :
warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Lain :
pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A dan B) dengan ketentuan berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan), dengan prioritas bagi lulusan D IV Keperawatan, SMK Seni Musik, SMK kesehatan Hewan/produksi ternak, Jurusan Pelayaran, Teknik Perkapalan, Ketenagalistrikan, Teknik Elektronika dan Teknik Permesinan dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60
bagi lulusan tahun 2016 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 60 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai minimal 60;
bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 :
lulusan SMA/SMK umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 21 tahun (minimal lahir Agustus 1995)
lulusan D IV keperawatan umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 24 tahun (minimal lahir Agustus 1992)
tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
pria : 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
wanita: 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
berdomisili 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
pemeriksaan administrasi awal;
pemeriksaan kesehatan tahap I;
pemeriksaan psikologi (tertulis);
pengujian akademik, yang meliputi :
) Pengetahuan Umum;
) Bahasa Indonesia;
) Bahasa Inggris;
pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
pengujian kesamaptaan jasmani;
pendalaman PMK;
pemeriksaan administrasi akhir;
sidang terbuka lulus sementara;
kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.
0 komentar:
Posting Komentar