PapuaKini - Sepasang kekasih diciduk polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH), karena bermesum di dalam mobil di kawasan bantaran Sungai Lamnyong, Banda Aceh. Keduanya dinilai melanggar Qanun (Perda) syariat Islam.
“Mereka ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli rutin di kawasan itu,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Fadhil, Kamis (31/5/2012).
Petugas awalnya curiga dengan mobil Xenia. Saat didekati, di dalamnya ada sepasang muda-mudi sedang berbuat mesum. Mereka merupakan mahasiswa dan mahasiswi berinisial RZ (22) dan NL (20).
“Pakaian keduanya setengah ke atas sudah terbuka,” sambung Fadhil.
Warga sempat datang ke lokasi saat polisi syariah menciduk pasangan bukan suami istri tersebut. Untuk menghindari amukan warga, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Kepada petugas, pelaku pria mengaku baru saja mengantar keluarganya dari Langsa ke Sabang. Saat balik ke Banda Aceh, dia mengajak pacarnya yang kuliah di sebuah perguruan tinggi di ibu kota Aceh itu.
Mereka akhirnya memutuskan untuk menghabiskan waktu di bantaran Sungai Lamnyong hingga berbuat mesum.
Fadhil menyebut perbuatan keduanya telah melanggar Qanun Nomor 14/2003 tentang khalwat atau perbuatan mesum.(Oke)
Berita Populer
-
PapuaKini - Wartawan di Padang, Sumatera Barat menjadi korban kekerasan aparat Marinir TNI Angkatan Laut saat meliput. Anggota Komisi III...
-
PapuaKini - Upaya pemerintah Indonesia membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) guna meningkatkan...
-
PapuaKini - Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya meringkus kawanan perampok yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya....
-
PapuaKini - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan kepolisian akan mengamankan pengembalian tiket ko...
-
PapuaKini - Mahasiswa Papua meminta pemerintah tidak asal menuduh warga Papua sebagai penyebab gangguan keamanan di Papua. Pemerintah dide...
00.15
Unknown

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar