PapuaKini - Sepasang kekasih diciduk polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH), karena bermesum di dalam mobil di kawasan bantaran Sungai Lamnyong, Banda Aceh. Keduanya dinilai melanggar Qanun (Perda) syariat Islam.
“Mereka ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli rutin di kawasan itu,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Fadhil, Kamis (31/5/2012).
Petugas awalnya curiga dengan mobil Xenia. Saat didekati, di dalamnya ada sepasang muda-mudi sedang berbuat mesum. Mereka merupakan mahasiswa dan mahasiswi berinisial RZ (22) dan NL (20).
“Pakaian keduanya setengah ke atas sudah terbuka,” sambung Fadhil.
Warga sempat datang ke lokasi saat polisi syariah menciduk pasangan bukan suami istri tersebut. Untuk menghindari amukan warga, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Kepada petugas, pelaku pria mengaku baru saja mengantar keluarganya dari Langsa ke Sabang. Saat balik ke Banda Aceh, dia mengajak pacarnya yang kuliah di sebuah perguruan tinggi di ibu kota Aceh itu.
Mereka akhirnya memutuskan untuk menghabiskan waktu di bantaran Sungai Lamnyong hingga berbuat mesum.
Fadhil menyebut perbuatan keduanya telah melanggar Qanun Nomor 14/2003 tentang khalwat atau perbuatan mesum.(Oke)
Berita Populer
-
PapuaKini - Penangkapan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni dan dua orang pengikutnya tak akan pernah m...
-
ANGKATAN 40 SPN JAYAPURA LAPANGAN RASTRA SAMARA SPN JAYAPURA LATIHAN GERILYA ANTI GERIL DI SPN JAYAPURA LATIHAN GERILYA ANT...
-
Papuakini - Pasca kekalahan menyakitkan kontra Persija Jakarta pekan lalu, Jumat (18/5) sore nanti, tim mutiara hitam, Persipura Jayapura ...
-
PapuaKini - Tim Mutiara hitam, Persipura Jayapura berhasil meraih poin penuh dipertandingan kandangnya saat menghadapi tim tamu, PSPS Pek...
0 komentar:
Posting Komentar