PapuaKini - Koordinator Parlemen Jalanan (Parjal), Yusak Pakage (34) yang baru setahun menghirup udara bebas setelah bebas Bulan Juli 2011 lalu, terancam masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (baca: bui) lagi.
Hal itu setelah, Senin (23/7) kemarin di belakang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, ia ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindakan pengancaman serta membawa senjata tajam (pisau lipat) tanpa ijin.
Hal itu berawal saat ia yang dalam keadaan emosi yang belum tahu penyebabnya karena apa, tiba-tiba menendang tempat sampah yang di dalamnya tedapat ludah pinang.
Tumpahan sampah tersebut kontan mengenai pakaian salah satu pengunjung di Pengadilan, yakni Yosephus F. (45).
Kepada wartawan Yosephus menceritakan bahwa setelah terkena percikan sampah yang ditendang Yusak, ia tidak langsung menghampiri Yusak Pakage, karena sedang menerima telepon melalui HP-nya.
“Setelah saya selesai bicara melalui HP, saya hampiri dia yang sedang duduk di dalam ruang sidang sendirian untuk memberitahukan bahwa tindakannya tidak baik,” ceritanya kepada Wartawan di Polsekta Abepura kemarin.
Sehingga, menurutnya Yusak Pakage yang merasa bersalah juga sempat mengungkapkan maafnya. “Dia tahu dia bersalah sehinga dia minta maaf. Ya sudah saya maafkan, kemudian saya jalan keluar. Saat saya jalan keluar, tiba-tiba dia ancam saya dengan pisau,” lanjutnya. Namun tiba-tiba, Yusak Pakage sambil bicara menyuruh keluar, dengan tangan kanannya sambil memegang pinggang menunjukkan ada terselip sebuah pisau lipat. “Keluar-keluar sana, saya bisa bunuh kamu. Keluar, keluar nanti saya tusuk,” ungkapnya menirukan kata-kata Yusak.
Sehingga ia takut dan berusaha menjauh dengan berjalan mundur untuk menjaga jangan sampai ditusuk dari belakang.
Sesampainya di luar, ternyata Yusak terus mengejar. “Dia terus kejar saya, sambil katakan ‘Kamu ini enak-enak dengan pakaian dinas, saya ini yang setengah mati’,” ceritanya lebih lanjut.
Sesaat kemudian sejumlah anggota dari Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri terkait sidang Ketua Umum KNPB Buchtar Tabuni mengamankan korban maupun Yusak Pakage, dan membawa ke Polsekta Abepura.
Di Polsekta Abepura, Yusak Pakage sempat sedikit bersitegang dengan aparat penyidik yang akan mengambil berita acara pemeriksaannya. Hal itu karena Yusak Pakage tidak mau diperiksa.
Ia menolak diperiksa karena Yusak Pakage merasa tidak bersalah. Ia beralasan membawa pisau lipat tersebut, bisa didapat dimana saja dan bisa dimiliki siapa saja.
Pemeriksaan pun batal, dan kemudian sekitar pukul 14.45 WIT Yusak Pakage dibawa ke Polres Kota Jayapura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsekta Abepura Kompol Decky Hursepuni saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yusak Pakage tetap dilanjutkan, karena tindakannya sudah mengancam keamanan orang lain.
“Tetap kita proses hukum lebih lanjut. Ini kan sudah pidana murni yang bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selain itu juga yang bersangkutan melakukan pengancaman terhadap korban,” tegasnya kepada Wartwan di ruang kerjanya, kemarin.
Tentang pemindahan proses penyidikan ke Polres Kota Jayapura, menurutnya dengan berbagai pertimbangan. “Pertama tahanan kita cukup banyak. Kedua, masalah keamanan, karena ini cukup menjadi perhatian public,” ujarnya.(Binpa)
Berita Populer
-
PapuaKini - Polda Papua telah mengetahui identitas pelaku penembakan warga Jerman bernama DR. Pieter Dietmar Helmut di Pantai Base...
08.12
Unknown

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar