Berita Populer

Kamis, 19 Juli 2012

‘Mafia Birokrasi Pusat’ Diduga Pertahankan Penjabat Gubernur

PapuaKini - Diduga ada kekuatan ‘Mafia Birokrasi Pusat’  mempertahankan DR. Drs. H. Syamsul Arief Rifai, MS sebagai Gubenur Papua, meski  masa jabatan sudah berakhir  dan belum mampu menuntaskan berbagai masalah di Papua termasuk Pemilihan Gubernur.
Hal itu diungkapkan Penyelesaian Masalah Papua di Kementrian Politik Hukum dan Keamanan, Ruben PS. Marey, S.Sos, M.Si ketika memberikan keterangan pers di Press Room - Kantor Gubernur Papua, Rabu (18/7) kemarin.

‘Ada Indikasi mafia birokrasi pusat maupun Papua yang bermain, sehingga penjabat gubernur Syamsul Rifai tetap dipertahankan, padahal masa jabatannya sudah 1 tahun dan sesuai aturan masa jabatan caretaker maksimal hanya setahun,’’ujarnya.

Dirinya mengatakan, tujuan mafia birokrasi itu mempertahankan penjabat gubernur dan tidak serius menyelenggarakan Pilgub secepatnya, untuk menghabiskan APBD Provinsi Papua.
‘’Mafia ini bekerja untuk mengambil APBD lalu membagi-bagikannya. Dan Syamsul Rifai sebagai penjabat Gubernur yang bertugas menggarapnya,’’ketus dia. Menurut dia, sindikasi mafia birokrasi itu ada di Istana dan Kementrian Dalam Negeri serta Provinsi Papua.’’Mereka ini jaringan yang bekerja secara sistematis dari pusat hingga daerah,’’tegasnya.

Dirinya menambahkan, indikasi mafia birokrasi sedang bermain guna mengambil APBD Papua, terhitung 28 Januari tahun 2012, dimana Syamsul Rifai sebenarnya sudah pensiun sebagai PNS, yang secara otomatis tidak bisa ditugaskan lagi menjadi caretaker.

‘’Begitu pensiun sebenarnya tidak ada kewenangan maupun kompetensi lagi sebagai penjabat gubernur, dan sama sekali tidak ada UU yang bisa dipakai sebagai rujukan untuk membenarkannya,’’ucapnya.
Lebih jauh Ruben menjelaskan, tidak ada peraturan satu pun yang mengakomodasi tentang perpanjangan usia bagi seorang pejabat struktural eselon I (satu). Dan kalaupun diperpanjang atau misalnya ada kebijakan dari presiden untuk mengeluarkan Keppres terhadap hal ini, maka Keppres tersebut akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati.

“Jelas – jelas didalam pasal 142 ayat 4 bahwa masa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah itu hanya satu (1) tahun paling lama, dan hal itu tidak bisa diperpanjang. Jadi, ini ada apa sebenarnya dan kita bisa melihat kegagalan dia (Penjabat Gubernur Papua, red) Pemilukada Gubernur Papua hingga saat ini kurang jelas, sedangkan di Papua Barat sudah selesai Pemilukada dan sudah memiliki gubernur devinitif,” tegasnya.
Sebagai doctor ilmu pemerintahan, tambahnya, apa yang dipertontonkan Syamsul Arief Rifai selama menjabat caretaker, tidak mampu tuntasnya semua persoalan di Papua, dan ini menunjukan tidak adanya sikap kepemimpinan.

‘’Sampai saat ini pemerintahan di Boven Digul tidak ada pelayanan public karena pejabatnya tidak ditempat. Penataan birokrasi di Kabupaten Puncak tidak jelas, sehingga Pilkada juga terkatung-katung. Pilkada Mamberamo Tengah tarik ulur, padahal semua itu adalah tanggung jawab Penjabat Gubernur,’’tandasnya.  (jir/mir/tis/l03/binpa)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls