Berita Populer

Rabu, 30 Mei 2012

Campurkan Darah Haid ke Kopi Majikan, TKI Dihukum

PapuaKini - Pengadilan Singapura, Selasa (29/5/2012), menghukum sebulan penjara seorang tenaga kerja Indonesia karena menambahkan darah menstruasinya ke kopi majikannya.
Jumiah (24), yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, mengaku bersalah karena melakukan tindakan itu pada Agustus tahun lalu saat menyiapkan kopi untuk pria yang mempekerjakannya. Menurut pengakuannya, ia melakukan hal itu dengan keyakinan agar majikannya bisa memperlakukan dia dengan lebih baik setelah minum ramuan jorok tersebut.

Jumiah, yang tidak dirinci dari mana asalnya di Indonesia, mengumpulkan darah haidnya dalam botol plastik.

"Pekerja rumah tangga berada dalam posisi di mana mereka bisa melakukan kerusakan besar buat majikannya karena kepercayaan yang mereka miliki," kata hakim distrik, John Ng, melalui seorang penerjemah kepada Jumiah yang tampak serius.

Berdasarkan berkas-berkas pengadilan yang diperoleh kantor berita AFP, Jumiah berniat mencampurkan cairan menstruasinya ke dalam minuman buat ibu dari majikannya setelah ia frustrasi menghadapi keinginan perempuan tua tersebut. Ia, yang sebelumnya sudah memohon untuk dipindahkan ke majikan lain, diberi tahu oleh seorang temannya bahwa perempuan tua seperti itu akan bersikap manis jika diberi minum ramuan mengandung darah.

Namun, Jumiah berubah pikiran. Ia lalu mencampurkan darah haidnya ke kopi majikannya dengan harapan pria majikan itu bisa mulai memperlakukan dia dengan lebih baik dan mengizinkannya pindah ke majikan lain.

Jumiah mengakui perbuatannya setelah majikan dan ibu majikannya mencecari dia prihal botol plastik yang berisi cairan darah. Jumiah awalnya menyatakan botol itu berisi teh dan obat. (Kompas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls