PapuaKini - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengungkapkan hasil audit yang dilakukan BPK menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti.
Kasus temuan tersebut kata dia, terjadi di 28 kementerian/lembaga dan totalnya mencapai Rp29,32 miliar plus USD150.650. Terhadap masalah perjalan dinas ini, kata dia, BPK menilai bahwa sistem pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara at cost lebih baik dalam mengurangi penyimpangan dibandingkan secara lumpsum. Namun, lembaga auditor negara ini mengatakan sistem at cost tersebut masih memerlukan pengawasan yang lebih baik dan ketat dari atasan langsung.
"Kami mengharapkan pemerintah mengambil langkah perbaikan atas permasalahan tersebut sehingga tidak lagi terjadi di masa mendatang," kata Hadi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2011 di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (30/5/2012).
Penyampaian LHP LKPP ini kepada presiden SBY diikuti oleh seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II, Watimpres dan instansi pemerintah lainnya. (Oke)
Berita Populer
-
PapuaKini - Wartawan di Padang, Sumatera Barat menjadi korban kekerasan aparat Marinir TNI Angkatan Laut saat meliput. Anggota Komisi III...
-
PapuaKini - Upaya pemerintah Indonesia membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) guna meningkatkan...
-
PapuaKini - Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya meringkus kawanan perampok yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya....
-
PapuaKini - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan kepolisian akan mengamankan pengembalian tiket ko...
-
PapuaKini - Mahasiswa Papua meminta pemerintah tidak asal menuduh warga Papua sebagai penyebab gangguan keamanan di Papua. Pemerintah dide...
07.50
Unknown

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar