Nazaruddin |
PapuaKini - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/5/2012) kembali menjadwalkan
pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin
terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian
Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Nazaruddin
akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut,
Angelina Sondakh.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka AS (Angelina
Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa
Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu.
Sedianya Nazaruddin
diperiksa pada Selasa (15/5/2012) pekan lalu. Namun, mantan anggota DPR
yang divonis empat tahun 10 bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games
itu tidak hadir tanpa keterangan ke KPK. Kuasa hukum Nazaruddin,
Junimart Girsang beberapa waktu lalu mengatakan kalau Nazaruddin menolak
datang ke Gedung KPK untuk bersaksi bagi Angelina.Pihak Nazaruddin berharap penyidik KPK yang mendatangi Nazar ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin yang juga mantan anggota badan anggaran DPR itu dianggap tahu seputar penerimaan uang yang dituduhkan ke Angelina. Adapun Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora), dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas.
Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto beberapa wkatu lalu mengatakan, kasus Angelina ini masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai. "Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar, nah grupnya yang mana kita sedang telusuri," kata Bambang(30/4/2012).
KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara. Kasus itu juga menjerat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam yang divonis tiga tahun penjara, mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris (2 tahun penjara), dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (2,5 tahun penjara).
Selain itu, Nazaruddin pernah terlibat pertemuan antara Komisi X DPR yang diwakili Angelina dan Mahyuddin dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Pertemuan yang berlangsung di kantor Menpora awal 2010 itu membahas anggaran wisma atlet SEA Games dan menyinggung soal sertifikat lahan Hambalang. Wafid juga hadir dalam pertemuan tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Wafid sebagai saksi bagi Angelina.
0 komentar:
Posting Komentar