PapuaKini – Lantaran terlambat menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2012, dua Kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Mappi dan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua diberikan sanksi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI berupa pemblokiran dan pemotongan.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Provinsi Papua drh.Constant Karma kepada Bintang Papua, Senin (21/5) di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua usai melaksanakan upacara peringatan Harkitnas ke-104. Dikatakan, kabupaten yang terlambat dalam menyusun APBD akan diberikan sanksi dari Menkeu RI berupa pemblokiran dan pemotongan dana APBD 2012. “Daerah yang terlambat menyusun APBD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Menkeu dalam menyusun APBD TA 2012, akan mendapatkan pemblokiran dan pemotongan anggaran,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Constant Karma, jika Kabupaten dan Kota tidak tertib dalam menyusun APBD dan menyusun laporan keuangan APBD sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi. Namun, mengenai berapa persen anggaran APBD yang akan dipotong tersebut, dirinya tidak mengetahui secara pasti. “Terlambatnya penyusunan APBD dari Kabupaten Puncak karena seperti kita ketahui bersama terjadinya konflik di sana,” imbuhnya. Sementara untuk Kabupaten Mappi sendiri, keterlambatan Pemkab Mappi dalam menyusun APBD, dikarenakan adanya peralihan Bupati Mappi. Selain itu, Bupati Mappi saat itu dalam keadaan sakit. “Kedua kabupaten ini terlambat dalam menyusun APBD, karena adanya situasi internal mereka,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, DR. Achmad Hatari kepada Bintang Papua di Jayapura belum lama ini. Dikatakan untuk kedua kabupaten di Provinsi Papua sampai saat ini belum menyerahkan laporan pengelolaan penggunaan Anggaran Penggunaan Belanja Daerah (APBD) selama dua tahun berturut–turut.
Untuk Kabupaten Mappi setiap tahun selalu juru kunci dalam hal pelaporan pengelolaan anggaran belanja keuangan daerahnya (APBD). “Terkendalanya karena bupati mengatakan dia baru saja menjabat dan dalam masa proses transisi,” ujarnya.
Sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini BPKAD sudah mau memberikan petunjuk. Akan tetapi hal itu sudah terlambat. “Dana kabupaten ini hampir setiap tahun terlambat. Sejak bupati yang defenitif dan belum defenitif pun hampir setiap tahun terlambat terus,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Puncak, terkendala akibat konflik pemilukada yang terus berkepanjangan yang sudah hampir setahun ini.
Menyangkut sanksi yang diberikan menurut Hatari Dana Alokasi Umum (DAU) kedua kabupaten ini sudah dipending oleh Kementrian Keuangan.
Seperti diketahui, Kabupaten Jayapura menduduki peringkat pertama dalam laporan pengelolaan penggunaan APBD. (mir/don/l03)
Berita Populer
-
PapuaKini - Penangkapan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni dan dua orang pengikutnya tak akan pernah m...
-
Pangamat sepakbola dan mantan pemain Mandala Jaya, Marthin Rumere, mengatakan, target Persipura untuk meraih poin saat laga tandang ke Del...
0 komentar:
Posting Komentar