PapuaKini - Terkait pernyataan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti bahwa tuduhan Mako Tabuni terlibat kasus kekerasan dan penembakan misterius yang terjadi di Jayapura, maka prosedur hukum atas diri Mako Tabuni haruslah mengacu pada KUHAP, ditanggapi dingin Kabid Humas Polda Papua AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (15/6).
Johannes menjelaskan, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Mako Tabuni sudah sesuai prosedur bahwa sebelumnya melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan didahului penyelidikan dan melakukan pengembangan kepada yang bersangkutan.
“Dari hasil penyelidikan polisi diperoleh yang bersangkutan diduga terkait dalam aksi teror yang selama ini terjadi di Kota Jayapura,”katanya.
Dilanjutkan, ketika melakukan penangkapan terhadap Mako Tabuni polisi mendapati di saku celananya sebuah pistol dengan enam peluru serta di tasnya juga ditemukan 16 butir peluru kaliber 38 yang kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan uji Balistik .
“Jadi polisi telah bekerja sesuai bukti dan saksi yang ada sehingga dari bukti dan saksi itu selanjutnya polisi melakukan tindakan dan akhirnya melakukan penangkapan Mako Tabuni,” terangnya. Karena itu, imbuhnya, pihaknya meminta warga masyarakat yang ada di wilayah Kota Jayapura untuk tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari.(binpa)
0 komentar:
Posting Komentar