PapuaKini - Pemberian grasi bagi Schapelle Corbi, warga negara Australia yang terlibat dalam kasus narkotika, dinilai sebagai bentuk komoditas kompromi antara pemerintah Indonesia dan Australia. Selain tidak transparan, kompromi ini merupakan bukti kelemahan Indonesia dalam diplomasi dengan Australia.
Semestinya bandar narkoba tidak dikompromikan dalam level government to government. Apalagi pembahasan grasi bagi Schapelle Corbi sangat tidak transparan. “Ini catatan hitam impotensi pemerintah SBY. Tak heran jika koruptor merasa aman tenteram di negeri yang serba kompromi ini,” kata Hendardi, Ketua Badan Pekerja Setara Institute, dalam pernyataan pers Jumat (25/5).
Peristiwa ini, menurut Hendardi, menunjukkan kegigiha pemerintah Australia “menyelamatkan” warga negaranya yang terjerat masalah hukum di negeri orang. Ini sangat bertolak belakang dengan pembelaan pemerintah ndonesiaI atas berbagai kasus yang menimpa WNI di luar negeri, terutama para buruh migran. “Harusnya mereka (pemerintah Indonesia) juga bertindak seperti pemerintah Australia. Jangan cuma kompromi untuk napi di Indonesia, tapi pemerintah harus kompromi mengenai nasib WNI kita yang terkena masalah di luar negeri."
Human Rights Working Group (HRWG) menyatakan hingga saat ini banyak nelayan anak asal Indonesia yang ditahan pemerintah Australia. Diduga pemberian grasi bagi narapidana narkotika asal Australia itu untuk membebaskan para nelayan anak asal Indonesia di Australia. “Motif pemberian grasi ini sebagai pesan bagi Australia untuk membebaskan sejumlah WNI, terutama nelayan anak yang masih ditahan Australia,” kata Ali Akbar Tanjung, Program Manajer HRWG.
HRWG menilai politik tukar guling semacam ini justru melanggar komitmen Presiden Yudhoyono dalam hal pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus narkotika dan korupsi.
Schapelle Corbi yang disebut “Ratu Marijuana” adalah model asal Australia yang divonis bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja dan diganjar 20 tahun penjara oleh Pengadilan Begeri Denpasar Bali, 27 Mei 2005. Setelah mendapatkan grasi dari Presiden Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012, hukuman Corby akan dikurangi 5 tahun. (VHR)
Berita Populer
-
Papuakini - Ketua MRP Timotius Murib menilai anggaran sebesar Rp 41 miliar yang dikeluarkan dalam rangka Perdamaian di Kabupaten Puncak Il...
-
PapuaKini - Iklan bisa menjadi media untuk menyebarluaskan pesan kepada konsumen mengenai sebuah brand. Namun, pesan yang disampaikan den...
0 komentar:
Posting Komentar