PapuaKini - Ketua Umum KNPB sekaligus Ketua Parlemen Nasional West Papua [PNWP] , Buchtar Tabuni ditangkap bersama kedua rekannya, Jufri Wandikbo dan Assa Alua oleh aparat kepolisian Polda Papua tepat pukul 15.30 siangini di Lingkaran Abepuara, West Papua.
Buchtar dkk ditangkap sehabis menghadiri acara tatap muka yang difasilitasi DPRP tadi siang guna mengklarifikasi berbagai peristiwa penembakan yang ditujukan kepada KNPB, dimana dalam acara yang dihadiri toko masyarakat, agama dan adat tersebut tidak dihadiri oleh Pangdam dan Kapolda.
Buchtar ditangkap saat dalam perjalanan mengendarai mobil Avansa bersama kedua rekannya. Tiba-tiba dihentikan dan ditangkap secara paksa.
Penangkapan terjadi tanpa prosedur surat pemanggilan 3 kali kepada Buchtar. Buchtar ditangkap setelah sebelumnya pukul 07.00 pagi 4 anggota Polda Papua menembak mati Teyu Tabuni (17), salah satu warga Papua di Yapis tanpa alasan.
Sebelumnya, pihak Polda Papua melarang demo damai yang dipimpin KNPB yang mengakibatkan 3 orang korban penembakan aparat kepolisian Indonesia pada 4 Juni lalu. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya polisi mengkambing hitamkan gerakan damai KNPB selama ini, agar polisi terhindar dari tuduhan ketidakmampuannya mengungkap pelaku kekerasan di Papua.
Sampai saat ini, Buchtar dkk ditahan dalam ruang tahanan Polda Papua. KNPB telah menyeruhkan agar mobilisas nasional secara besar-besaran di seluruh tanah Papua.(Mar)
Berita Populer
-
PapuaKini - Situasi Kota Jayapura mencekam, pasca penembakan Polisi terhadap warga sipil, Kamis 7 Juni sekitar pukul 08.30 WIT, Di Jalan...
-
PapuaKini - Untuk menyelesaikan seluruh permasalah dan konflik yang berkepanjangan di Papua memang pelur dilakukan dialog dengan semua pih...
-
PapuaKini - Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Bucthar Tabuni, Kamis (7/6) pukul 15.00 WIT diciduk oleh Tim Buru Serg...
-
PapuaKini - Aksi pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AD terjadi di Papua. Korban pengeroyokan yakni Pratu Ahmad Sahlan (25) dan Pratu S...
09.48
Unknown

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar